Selasa, 07 September 2010
::::  Cara Mudah BerAsuransi Mobil ONLINE seluruh Indonesia - Kami dari Team AsuransiMobilku.com yang Mengurusnya  - Mudah - Cepat - Praktis  ::::
 
User Online: 4

Total Visit: 98698
 
Tipe pertanggungan apa yang anda inginkan ?
Comprehensive dengan SRCC
Comprehensive tanpa SRCC
TLO dengan SRCC
TLO tanpa SRCC
 
 

 

Pasal - 10
Kerugian Total

Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

 

Pasal - 11
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap

(1)

Menyimpan dari pasal 277, ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini, dimana kendaraan bermotor tersebut sedah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan ini lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

(2)

Ketentuan di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu tanggalnya dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas.

Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

Pasal - 12
Pertanggungan Dibawah harga.

Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.

 

Pasal -13
Tindak Pencegahan.

Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengaman yang layak guna menghindari kerusakan / kerugian selanjudnya.

 


Pasal - 14
Subrogasi

(1) Sesuai dengan Pasal 284 kitab Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu kuasa khusus dari Tertanggung.
(2) Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3) Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 diatas dapat mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.


Pasal - 15
Laporan Tidak Benar

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini, yang dengan sengaja :

(1) Memperbesar jumlah kerugian yang diterima
(2) Menyembunyikan barang-barang yang diselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
(3) Menyembunyikan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
(4) Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini.
(5) Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin polis ini.

Tidak berhak memperoleh ganti rugi.

 


Pasal - 16
Hilangnya Hak Ganti Rugi

(1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
(1.1) Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini:
(1.2) Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
(1.3) Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.

 

Pasal - 17
Harga Sebenarnya

(1) Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
(2) Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah hargapembelian dipasar bebas.
(3) Harga perlengkapan atau peralatan yang tidak / sudah tidak diperjual belikan dipasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

 

Pasal - 18
P e m e r i k s a a n

Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dibawah polis ini.

 

Pasal - 19
Berakhirnya Petanggungan





(1) Pembatalan Polis Penanggung dan Tertanggung masing – masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pembaritahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat. Dalam hal tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek. Bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2) Peralihan Hal Pemilik Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari pasal 263 Kitab Undang-undang hukum Dagang, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.
(3) Terjadi Total Loss Pertanggungan juga akan berahir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakannya dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
(4) Berakhirnya Jangka Waktu Pertangguangan Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.

 

Pasal - 20
Perselisihan

(1) Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Kerugian Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2) Badan Arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter,. Yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau manjadi agen asuransi/reasuransi.
(4) Para arbiter menetapakan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5) Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.

 

Pasal - 21
Penutup

(1) Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dari yang telah diedarken melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap Anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di kantor Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, Maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
(2) Untuk hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam polis ini, berlaku ketentuan kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan Perundangan lainnya.

 

 

 

BACK

 

Language

Tell a Friend

Online Support

+62 21 32960004 (T)
+62 21 7989235 (F)
+62 8567601907 (SMS)
www.AsuransiMobilku.com
info@asuransimobilku.com
Asuransi Autocillin
Y!M asuransimobilku