Didalam Ber-Asuransi Kendaraan di Asuransi Autocillin Zurich Asuransi Indonesia, PERLUASAN JAMINAN TAMBAHAN Utama apa saja yang akan Bapak /Ibu ambil ?
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor (TFSHL)
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi (EQ-AOG)
Huru-Hara dan Kerusuhan (SRCC)
Terorisme dan Sabotase (TS)
Kecelakaan Diri untuk Pengemudi (PA for Driver)
Kecelakaan Diri untuk Penumpang (PA for Passenger)
Fasilitas Bengkel Authorrized (ATPM)
Fitur Autocillin (Feature)